Regulasi BPOM Terbaru untuk Produk Maklon Kosmetik (2025): Ketentuan dan Implementasinya

Panduan Lengkap untuk Pebisnis

Rio Bondan Tissani

4/8/20252 min baca

Industri kosmetik di Indonesia saat ini terus berkembang pesat, termasuk produk-produk hasil maklon (contract manufakturing). Dengan begitu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) harus memastikan keamanan, mutu dan legalitas produk kosmetik maklon melalui regulasi terbaru di tahun 2025. Peraturan ini menncakup persyaratann produksi, pelabelan, notifikasi, dan pengawasan ketat terhadap pabrik maklon yang ada di Indonesia.

Berikut beberapa persyaratan dan ketentuan terbaru dari BPOM tahun 2025.

1. Persyaratan Izin dan Notifikasi BPOM

a. Izin Produksi Kosmetik (IPK) untuk Pabrik Maklon

  • Pabrik maklon wajib memiliki Izin Produksi Kosmetik (IPK) yang masih berlaku.

  • Proses audit Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) semakin ketat untuk memastikan fasilitas produksi memenuhi standar BPOM.

b. Notifikasi BPOM oleh Pemilik Merek

  • Brand Owner (pemilik merk) harus mendaftarkan produk melalui sistem e-Notifikasi BPOM sebelum dapat diedarkan.

  • Produk impor hasil maklon wajib memiliki Notification Letter (No. Notifikasi).

  • Jika formulasi produk berubah, pemilik merk wajib melakukan notifikasi ulang.

2. Pelabelan Produk Maklon Kosmetik

Label produk kosmetik maklon harus memuat informasi sebagai berikut:

  • Nama dan Alamat Pabrik maklon

  • Nama dan Alamat Pemilik Merk

  • Daftar Bahan (INGR) sesuai Permenkes No. 24/2023

  • Nomor Notifikasi BPOM

  • QR Code BPOM untuk verifikasi keaslian

  • Klaim produk (seperti "halal", "organic", atau "hypoallergenic" harus didukung bukti ilmiah/sertifikasi.

3. Pembatasan Bahan Kosmetik

BPOM memperketat pengawasan bahan baku yang dapat digunakan untuk bahan kosmetik maklon, sebagai berikut :

  • Bahan terlarang ( seperti merkuri, hidrokuinon, rhodamin B) tidak boleh digunakan.

  • Bahan terbatas (seperti paraben, pewarna tertentu) harus dalam batas aman.

  • Bahan baru/nanomaterial wajib mendapat persetujuan dari pihak BPOM.

4. Sertifikasi CPKB dan Audit BPOM

Setiap pabrik maklon diwajibkan memiliki sertifikat CPKB sebelum dapat untuk memproduksi kosmetik. Dalam hal ini BPOM berhak untuk melakukan inspeksi mendadak untuk memeriksa kualitas produksi di pabrik maklon tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi mulai dari peringatan hinggu pencabutan ijin bisa diterapkan. Pihak BPOM dengan tegas meninda tegas pelanggaran yang mereka temukan, dimana maraknya kosmetik yang beredar dipasaran tanpa memiliki izin atau overclaim.

5. Produk Halal dan Sertifikasi BPJPH

Setiap produk yang mmengklaim Halal, wajib memiliki sertifikat halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). BPJPH sendiri memiliki tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang beredar dan dipasarkan di Indonesia, termasuk registrasi, sertifikasi, verifikasi, pembinaan, pengawasan, dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Bahan baku yang harus di-disclosen dalam notifikasi Halal adalah bahan hewani (seperti kolagen, gelatin).

6. Kewajiban QR Code BPOM dan Digital Tracking

Mulai Tahun 2025, semua produk kosmetik maklon wajib mencantumkan QR Code BPOM. Fitur dari QR Code ini memungkinkan konsumen untuk memindai dan memverifikasi beberapa hal, sebagai berikut

  • Legalitas Produk

  • Informasi notifikasi BPOM

  • Keaslian produk

7. Sanksi untuk Pelanggaran Regulasi 2025

  • Produk tanpa Notifikasi BPOM akan ditarik dari Pasaran.

  • Pelabellan tidak sesuai akan diberi peringatan atau denda.

  • Pabrik maklon tidak memiliki CPKB akan beri teguran keras atau bahkan izin produksi bisa dicabut.