Regulasi BPOM Terbaru untuk Produk Maklon Kosmetik (2025): Ketentuan dan Implementasinya
Panduan Lengkap untuk Pebisnis
Rio Bondan Tissani
4/8/20252 min baca




Industri kosmetik di Indonesia saat ini terus berkembang pesat, termasuk produk-produk hasil maklon (contract manufakturing). Dengan begitu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) harus memastikan keamanan, mutu dan legalitas produk kosmetik maklon melalui regulasi terbaru di tahun 2025. Peraturan ini menncakup persyaratann produksi, pelabelan, notifikasi, dan pengawasan ketat terhadap pabrik maklon yang ada di Indonesia.
Berikut beberapa persyaratan dan ketentuan terbaru dari BPOM tahun 2025.
1. Persyaratan Izin dan Notifikasi BPOM
a. Izin Produksi Kosmetik (IPK) untuk Pabrik Maklon
Pabrik maklon wajib memiliki Izin Produksi Kosmetik (IPK) yang masih berlaku.
Proses audit Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) semakin ketat untuk memastikan fasilitas produksi memenuhi standar BPOM.
b. Notifikasi BPOM oleh Pemilik Merek
Brand Owner (pemilik merk) harus mendaftarkan produk melalui sistem e-Notifikasi BPOM sebelum dapat diedarkan.
Produk impor hasil maklon wajib memiliki Notification Letter (No. Notifikasi).
Jika formulasi produk berubah, pemilik merk wajib melakukan notifikasi ulang.
2. Pelabelan Produk Maklon Kosmetik
Label produk kosmetik maklon harus memuat informasi sebagai berikut:
Nama dan Alamat Pabrik maklon
Nama dan Alamat Pemilik Merk
Daftar Bahan (INGR) sesuai Permenkes No. 24/2023
Nomor Notifikasi BPOM
QR Code BPOM untuk verifikasi keaslian
Klaim produk (seperti "halal", "organic", atau "hypoallergenic" harus didukung bukti ilmiah/sertifikasi.
3. Pembatasan Bahan Kosmetik
BPOM memperketat pengawasan bahan baku yang dapat digunakan untuk bahan kosmetik maklon, sebagai berikut :
Bahan terlarang ( seperti merkuri, hidrokuinon, rhodamin B) tidak boleh digunakan.
Bahan terbatas (seperti paraben, pewarna tertentu) harus dalam batas aman.
Bahan baru/nanomaterial wajib mendapat persetujuan dari pihak BPOM.
4. Sertifikasi CPKB dan Audit BPOM
Setiap pabrik maklon diwajibkan memiliki sertifikat CPKB sebelum dapat untuk memproduksi kosmetik. Dalam hal ini BPOM berhak untuk melakukan inspeksi mendadak untuk memeriksa kualitas produksi di pabrik maklon tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi mulai dari peringatan hinggu pencabutan ijin bisa diterapkan. Pihak BPOM dengan tegas meninda tegas pelanggaran yang mereka temukan, dimana maraknya kosmetik yang beredar dipasaran tanpa memiliki izin atau overclaim.
5. Produk Halal dan Sertifikasi BPJPH
Setiap produk yang mmengklaim Halal, wajib memiliki sertifikat halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). BPJPH sendiri memiliki tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang beredar dan dipasarkan di Indonesia, termasuk registrasi, sertifikasi, verifikasi, pembinaan, pengawasan, dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Bahan baku yang harus di-disclosen dalam notifikasi Halal adalah bahan hewani (seperti kolagen, gelatin).
6. Kewajiban QR Code BPOM dan Digital Tracking
Mulai Tahun 2025, semua produk kosmetik maklon wajib mencantumkan QR Code BPOM. Fitur dari QR Code ini memungkinkan konsumen untuk memindai dan memverifikasi beberapa hal, sebagai berikut
Legalitas Produk
Informasi notifikasi BPOM
Keaslian produk
7. Sanksi untuk Pelanggaran Regulasi 2025
Produk tanpa Notifikasi BPOM akan ditarik dari Pasaran.
Pelabellan tidak sesuai akan diberi peringatan atau denda.
Pabrik maklon tidak memiliki CPKB akan beri teguran keras atau bahkan izin produksi bisa dicabut.
Terhubung dengan Kami
Kontak kami
+62 812-6007-8968 ( Cika )
Hak Cipta © 2025 SCK Corp. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.
Nova Casa Square No.8 Jl. Raya Serpong km 58, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310, Indonesia
Alamat
+62 878-8285-8808 ( Wulan )